Harian foormusique.biz

foormusique.biz: PN Jaksel Kesempatan Mario Dandy Hadirkan Saksi Meringankan Sisa 1 Kali


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: PN Jaksel Kesempatan Mario Dandy Hadirkan Saksi Meringankan Sisa 1 Kali yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Sidang lanjutan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) untuk menghadirkan saksi meringankan di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) ditunda. Saksi meringankan itu tak bisa hadir dalam persidangan hari ini.

“Pada hari ini, sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan oleh majelis, ternyata dari penasehat hukum terdakwa atau dari keluarga terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan maupun ahli,” kata pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, kepada wartawan seusai persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).

Djuyamto mengatakan kesempatan bagi Mario untuk menghadirkan saksi meringankan hanya tersisa satu kali. Dia menyebutkan Mario hanya memiliki dua kali kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan sebagai pembelaan di kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang jelas, majelis hakim sudah memberikan kesempatan untuk kepentingan pembelaan. Untuk saksi a de charge kan dua kali sidang. Hari ini dan sidang yang akan datang. Nah, soal kemudian, sidang yang akan datang itu dimanfaatkan atau tidak oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa, ya itu menjadi haknya mereka untuk menggunakan atau tidak,” ujarnya.

Dia mengatakan, jika Mario kembali tak menghadirkan saksi meringankan di sidang selanjutnya, sidang akan tetap berlanjut. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan dari Mario atau tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Nah tentu, kalau sesuai dengan tahapan, setelah semua kesempatan diberikan kepada terdakwa dan tidak digunakan untuk menghadirkan saksi yang meringankan untuk kemudian pembelaan. Tentu sidang akan ditunda untuk mendengar keterangan terdakwa atau kalau keterangan terdakwa sudah disampaikan, ditunda untuk kepentingan tuntutan pidana. Kan seperti itu hukum acaranya,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, menyatakan dia tak akan menjadi saksi meringankan bagi anaknya, Mario Dandy Satriyo (20). Dia menyebutkan Mario Dandy tak akan menghadirkan dia sebagai saksi meringankan di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Hal itu disampaikan Rafael Alun lewat surat dibacakan dalam persidangan Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/7). Surat itu dibacakan oleh kuasa hukum Mario, Nahot Silitonga.

“Majelis hakim, Yang Mulia, puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME karena dengan atas rahmat dan kasih sayangnya, kita semua masih diberikan kesehatan untuk menjalani kehidupan ini,” kata Nahot Silitonga dalam persidangan.

“Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian, yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan,” lanjutnya.

Simak Video ‘Rafael Alun Tak Jadi Saksi Meringankan Mario Dandy’:

[Gambas:Video 20detik]

(yld/yld)