Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Blue Bird Menang Perkara Lawan Elliana Wibowo Usai Digugat Rp 11 Triliun


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Blue Bird Menang Perkara Lawan Elliana Wibowo Usai Digugat Rp 11 Triliun yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Taksi blue bird. Foto: Javaistan/Shutterstock

PT Blue Bird Tbk (BIRD) menang gugatan yang diajukan Elliana Wibowo. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 677/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Selain Blue Bird, Elliana Wibowo juga menggugat terhadap beberapa pihak ke PN Jakarta Selatan. Total gugatan yang diajukan Elliana mencapai Rp 11 triliun.

Direktur Utama BIRD, Adrianto Djokosoetono dan Wakil Direktur Utama Sigit Priawan Djokosoetono, menyampaikan Majelis Hakim PN Jaksel dalam sidang melalui e-court telah memutuskan Perkara 677, dengan amar putusan dalam pokok perkara ‘Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya’.

“Dengan telah adanya putusan Pengadilan tersebut, perkara ini telah jelas status hukumnya, yang memenangkan PT Blue Bird Tbk dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Djoko dan Sigit dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (28/7).

Perseroan telah menerima salinan copy resmi putusan perkara perdata atas gugatan yang diajukan oleh Elliana Wibowo, yang salah satunya ditujukan kepada Blue Bird sebagai Tergugat IX.

Direktur Utama PT Blue Bird Tbk (BIRD), Adrianto Djokosoetono, di kantor Blue Bird, Senin (17/7/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan

Selanjutnya atas putusan tersebut sampai batas waktu yang ditentukan oleh hukum, penggugat tidak mengajukan upaya hukum banding dan PN Jakarta Selatan telah melakukan minutasi atas berkas perkara 677 tersebut.

“Dengan tidak ada permohonan banding dari penggugat atas Putusan Perkara 677, maka Putusan Perkara 677 telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde,” kata Djoko dan Sigit.

Para Direktur BIRD itu menegaskan, kejadian gugatan ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan.

Adapun gugatan tersebut dilayangkan oleh Elliana pada 25 Juli 2022. Blue Bird memastikan bahwa penggugat tersebut bukanlah pemegang saham. Hal ini pun bisa dilihat dari data pemegang saham dan biro administrasi efek perseroan.

“PT Blue Bird Tbk merupakan perusahaan terbuka yang menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham perseroan,” ujar manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (3/8).