Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Digugat ke PN Jaksel BANI Nyatakan Putusannya Sudah Sesuai Aturan


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Digugat ke PN Jaksel BANI Nyatakan Putusannya Sudah Sesuai Aturan yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Jakarta

Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menyatakan putusan majelis arbiter diambil sudah sesuai peraturan sehingga gugatan terhadap BANI itu tidak akan mudah dipatahkan oleh pengadilan. Hal itu menyikapi gugatan terhadap BANI yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yaitu terhadap putusan BANI Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022.

“Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil,” kata kuasa hukum BANI Kamil Zacky Permandha kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Sebab, selama proses arbitrase di perkara itu, majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon. Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat,” kata dia.

Kamil mengatakan, merujuk pada pasal 70 UU Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa, ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan. Ketentuannya adalah:

1. surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu;
2. ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase, padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase;
3. ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan majelis arbiter.

“Kami menyakini, ketiga hal itu tidak ada dalam perkara ini,” kata dia.

Selanjutnya di Pasal 11 ayat 2 UU 30/1999 juga ditegaskan, pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

“Kami berpegang pada ketentuan-ketentuan ini. Kalau permohonan keluar dari ketentuan ini, sangat kecil kemungkinan permohonan diterima hakim,” kata dia.

Diketahui, perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 berlatar belakang sengketa bisnis yang berujung pailitnya sebuah perusahaan. Karena itu, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha. Tujuannya, melunasi berbagai utang dan kewajiban perusahaan kepada negara dan atau para kreditur. Ternyata di belakang hari terjadi sengketa karena selisih paham soal kesepakatan hingga sampai bersengketa di BANI.

“Dalam perjanjian para pihak di Perkara no 45101/XII/ARB-BANI/2022 ada kesepakatan menjadi BANI sebagai sarana penyelesaian sengketa. Para pihak telah menggunakan mekanisme itu,” pungkasnya.

(asp/yld)