Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Sekber PrabowoJokowi Uji Ketentuan Pencalonan Wakil Presiden


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Sekber PrabowoJokowi Uji Ketentuan Pencalonan Wakil Presiden yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretariat Bersama Prabowo–Jokowi 2024–2029 mengujikan Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana untuk memeriksa permohonan perkara Nomor 101/PUU-XX/2022 ini digelar pada Rabu (26/10/2022) di Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Ketua Koordinator Sekber Prabowo–Jokowi 2024–2029 Ghea Giasty Italiane dalam persidangan mengatakan ketentuan yang termuat pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945. Dalam pandangan Pemohon, terutama pada frasa “Presiden atau Wakil Presiden” dapat memberikan makna syarat memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan, yang salah satunya pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang sama, baik dalam masa jabatan yang sama atau berbeda.

Aturan yang ada pada norma tersebut, kata Ghea, dapat menimbulkan multitafsir jika dibandingkan ketentuan Pasal 7 UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Singkatnya, wakil presiden yang pernah menjabat pada periode yang berbeda selama belum dua kali menjabat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat kemudian berpasangan dengan calon presiden lainnya.

“Pada intinya, jabatan antara presiden dan wakil itu adalah sebuah jabatan yang berbeda. Jadi, apakah kemudian kami dapat nantinya mencalonkan presiden (Joko Widodo) sebagai wakil presiden bersama kemudian dengan Pak Prabowo karena menurut kami hal itu sah-sah saja,” jelas Ghea yang menyampaikan permohonan secara daring.

Syarat Kerugian Konstitusional

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam nasihat Majelis Sidang Panel mengatakan perlu bagi mengetahui dan mempelajari tata cara mengajukan permohonan kepada MK mulai dari sistematika hingga hukum acaranya. Melihat permohonan yang diajukan, Enny mencermati terdapat inkonsistensi pada permohonan yang menyebutkan pasal-pasal yang didalilkan atau diujikan pada perkara ini. Berikutnya sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon harus memperjelas dasar hukum dari perwakilan yang mengajukan permohonan ke pengadilan. Sebab, hal ini berkaitan pula dengan uraian kedudukan hukumnya yang telah merugikan atau potensial merugikan hak-hak konstitusionalnya.

“Di sini masih belum dijelaskan kerugian konstitusional yang dialami asosiasi ini atau perkumpulan ini karena masih belum ada uraiannya yang terkait dengan pencalonan presiden dan wakil presiden. Bagaimana mengaitkannya dengan kerugian Pemohon dan ini perlu ada kejelasan,” jelas Enny. 

Selanjutnya terkait pokok permohonan, Enny belum melihat muatan tentang ketentuan yang diujikan mengalami ketidaksesuaian dengan UUD 1945. Enny menyarankan Pemohon menambahkan teori atau perbandingan pelaksanaan ketentuan serupa di negara lain.

Sementara Hakim Konstitusi Suhartoyo memberikan nasihat mengenai sistematika permohonan hanya terdiri atas kewenangan MK, kedudukan hukum, alasan permohonan, dan petitum. Sehingga tidak perlu menyertakan susbstansi lainnya, pun ada yang penting dapat dilekatkan pada bagian yang relevan dalam empat bagian besar tersebut. Berikutnya Suhartoyo mempertanyakan yang mengajukan apakah perorangan atau badan hukum. Sebab ini menjadi hal utama yang menjadi pintu masuk bagi kelanjutan permohonan perkara. Hal ini bertalian pula dengan kerugian hak konstitusional yang dirugikan dari pasal a quo.

“Sebab korelasi dengan UU Pemilu atas diri Pemohon ini masih belum jelas. Jadi subjek hukum dan anggapan kerugian konstitusionalnya harus jelas dan komulatif. Lalu pada bagian posita, pasal a quo dimaknai sebagaimana diminta kapan akan selesainya jika pasangannya harus sama dan berturut-turut. Kapan hal itu akan ketemunya, karena kembali lagi pada pembatasan jabatan presiden dan ini amat sulit dipenuhi,” jelas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta Pemohon memperhatikan identitas yang ada pada halaman awal permohonan harus selaras dengan pihak yang akan dijelaskan kedudukan hukumnya atas keberlakuan pasal yang diujikan pada perkara ini. Lalu mengenai petitum, diharapkan haruslah sesuatu yang dapat dijangkau dan dilakukan dalam sebuah perkara hukum.

“Jadi, pelajari, jika seandainya terjadi presiden berhalangan tetap dan yang menggantikan siapa. Jika presiden pernah 2 kali dan dia menjadi wakil lalu presidennya berhalangan tetap dan kemudian apakah wakilnya ini boleh menggantikan. Jadi perhatikan dengan cermat permohonan ini,” sampai Arief.

Sebelum menutup persidangan, Arief mengatakan, Pemohon diberikan waktu hingga Selasa, 8 November 2022 pukul 13.30 WIB untuk menyerahkan perbaikan permohonan. Untuk sidang berikutnya akan dilakukan pemanggilan secara patut agar Pemohon dapat menghadiri sidang berikutnya.

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Humas: Tiara Agustina.