Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Awal Mula Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan soal Penistaan Agama


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Awal Mula Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan soal Penistaan Agama yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Medan

Pengacara yang tenar ketika menangani kasus almarhum Brigadir N Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, dilaporkan Partai Ummat Kota Medan ke Polda Sumut atas dugaan penistaan agama. Polisi kini tengah meneliti laporan tersebut.

Laporan Partai Ummat Kota Medan soal Kamaruddin Simanjuntak teregistrasi dengan nomor laporan STPL/B/879/VII/2023/SPKT/Polda Sumut. Dugaan penistaan agama itu dilaporkan ke Polda Sumut pada Rabu, 26 Juli 2023.

“Partai Ummat hadir di sini untuk melaporkan saudara Kamarudin Simanjuntak. Alhamdulillah sudah diterima Polda (laporannya) berkenaan dengan statement Kamarudin Simanjuntak SH. Kita melaporkan yang bersangkutan patut diduga melakukan penistaan, penodaan agama Islam,” kata Ketua DPD Partai Ummat Kota Medan Persada, di Mapolda Sumut usai membuat laporan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persada mengatakan laporan itu berangkat dari unggahan video yang dilihatnya di YouTube. Saat itu, Kamaruddin diketahui tengah bertemu dengan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang pada 15 Juli 2023.

Dia menyebut dalam unggahan itu, Kamaruddin diduga telah menistakan agama. Persada juga turut mengulang pernyataan Kamaruddin sebagaimana dalam video tersebut.

“Nah, semua orang itu mengatakan Panji Gumilang harus dihukum, oh kenapa harus dihukum? begitu pertanyaan saya. Karena menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah perkataan manusia, memangnya kalau perkataan manusia kenapa?, emang kau pernah dengar Tuhan berbicara, atau elohim berbicara?,” ujar Persada mengulang pernyataan Kamaruddin.

Atas pernyataan itu, Persada menilai Kamaruddin telah menistakan agama. Persada menduga Kamaruddin telah melanggar UU ITE.

“Itu yang kita ambil poinnya, inti perkataan terlapor tersebut mengatakan bahwa Al-Quran merupakan perkataan manusia,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan setiap laporan yang masuk di SPKT tentu ada mekanismenya. Nanti pihaknya akan lebih dulu meneliti laporan tersebut.

“Laporan kan tentu ada mekanismenya ya, diterima SPKT. Kemudian nanti tentu penyidik yang akan meneliti esensi dan material dari laporan itu,” kata Hadi, Kamis (27/7).

Perkataan Kamaruddin di Halaman Berikutnya…

Simak Video “Kamaruddin Simanjuntak Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Hoax”
[Gambas:Video 20detik]