Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Bareskrim Tetapkan Dirut PT Kresna Life Sebagai Tersangka Penggelapan dan TPPU Asuransi


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Bareskrim Tetapkan Dirut PT Kresna Life Sebagai Tersangka Penggelapan dan TPPU Asuransi yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asuransi PT Kresna Life.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, tersangka yang ditetapkan yakni Direktur Utama (Dirut) PT Kresna Life berinisial  KS.

Baca juga: Nasabah Kresna Life Gugat OJK ke Pengadilan, Apa Saja Tuntutannya?

“Penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana pengelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para nasabah yang dilakukan tersangka dengan inisial KS selaku Dirut PT Kresna Life,” kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa (20/9/2022).

Nurul menyatakan Bareskrim menerima 8 laporan polisi sejak April hingga November 2020 terkait kasus penggelapan dan TPPU asuransi PT Kresna Life.

Adapun laporan itu teregister dan digabungkan dalam laporan nomor LP/B/0657/XI/2020/Bareskrim tanggal 18 November 2020.

Baca juga: Nasabah Korban Gagal Bayar Kresna Life Berharap OJK Setujui Rencana Penyehatan Keuangan

“Hingga saat ini ada 36 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Kemudian sudah dilakukan pengiriman tahap satu berkas perkara atas nama tersangka KS ke jaksa penuntut umum pada tanggal 19 September 2022,” ucap dia.

Nurul mengungkapkan, KS disangka dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 900 juta.

Subsider Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Selanjutnya, Pasal 3 juncto Pasal 4 juncto Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Mundur, Batas Penyerahan Rencana Penyehatan Keuangan Kresna Life sampai Akhir Mei 2022

“UU Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tegas Nurul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.