Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Gugatan Praperadilan Tersangka Korupsi yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi Agus Hartono ke PN Semarang, dikabulkan.

Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Semarang menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Putusan tidak sah penetapan tersangka Agus Hartono dibacakan hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah pada sidang praperadilan di PN Semarang, Rabu (30/11/2022).

Baca juga: Dilaporkan Kamaruddin, Jaksa yang Diduga Peras Rp10 Miliar ke Pengusaha Diperiksa Kejagung

Dalam gugatan praperadilanya Agus Hartono melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang dianggap tidak sah saat menetapkannya sebagai tersangka.

Dalam gugatan ini Agus Hartono didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak,

Hakim tunggal yang menyidangkan penetapan tersangka Agus Hartono dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

Baca juga: Dituding Kamaruddin Peras Tersangka Korupsi Rp10 Miliar, Ini Kata Sesjampidsus Andi Herman

Sebelum memutus perkara, hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik keterangan ahli maupun bukti-bukti surat.

Hakim menganulir beberapa bukti yang dianggap masuk materi penyelidikan, bukan pada tahapan penyelidikan yang merupakan ranah praperadilan.

Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.

Karena tahapan yang dilakukan pihak Kejati Jateng tidak sesuai aturan sebagaimana hukum acara pidana, maka majelis hakim mempertimbangkan untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

“Mengadili, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian,” ujar hakim Azharyadi.

Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini.

“Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum terhadap penetapan tersangka Agus Hartono yang dilakukan oleh termohon praperadilan,” tegas hakim.

Ucap Syukur

Agus Hartono menyatakan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tunggal PN Semarang dengan dikabulkannya gugatannya.

“Saya bersyukur kepada Tuhan, yang kedua saya mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum saya, Kamaruddin Simanjuntak. Juga kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tunggal PN Semarang,” ujarnya, Kamis (1/12/2022).

Agus menyebut digugurkannya penetapan status tersangkanya merupakan sebuah proses yang memang sudah layak dan sepatutnya.

Ia beralasan karena penetapan dirinya sebagai tersangka karena tidak sesuai secara formil yang diatur dalam hukum acara pidana.

Baca juga: Kamaruddin Dampingi Anak Bos Sinar Mas, Freddy Widjaja Laporkan 3 Saudara Tiri Soal Identitas Palsu

Dia menyebut penetapan statusnya sebagai tersangka sebagai hal yang amburadul di bidang penegakkan hukum.

“Ya, ini jelas amburadul. Bagaimana bisa kok saya ditetapkan tersangka tanpa keterangan barang bukti yang sah, dan di situ tanpa keterangan ahli. Juga tanpa adanya izin penetapan tersangka,” terangnya.

“Apalagi di situ juga ada unsur-unsur dugaan tindak pidana pemerasan terhadap saya,” sambungnya.

Untuk itu pula, Agus Hartono berharap kasus dugaan kriminalisasi yang dialaminya diproses seadil-adilnya oleh pihak Kejaksaan Agung. Apalagi, dijelaskannya saat ini penyidik Pidsus Kejati Jateng sedang diperiksa oleh internal Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan RI. 

Dia menjelaskan proses penetapannya sebagai tersangka memang tidak sah dan cacat hukum karena domainnya ranah perdata, yang dipaksakan jadi pidana.

Baca juga: Sebut Kliennya di Kriminalisasi, Kamaruddin Adukan Penyidik Kejati Jateng ke Komisi Kejaksaan RI

“Ada putusan aquo yang menyatakan bahwa ini adalah masuk pengadilan niaga. Sudah banyak kekeliruannya tapi tetap dipaksakan,” jelas Agus seraya menyebut penetapannya sebagai tersangka terjadi di masa Andi Herman menjabat Kajati Jateng.

Dengan digugurkannya penetapan status tersangka atas dirinya, Agus berharap Kejaksaan menghormati putusan praperadilan maupun putusan-putusan lainnya.

“Saya rasa Kejaksaan harus tunduk dan patuh menghormati putusan ini. Kejati Jateng wajib menjalankan perintah pengadilan,” ujarnya.

Sampai saat ini Agus mengaku masih berkoordinasi dengan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukumnya pasca digugurkannya status tersangka pada dirinya.

“Kita masih menunggu salinannya;” tutupnya.