foormusique.biz: Kamaruddin Beberkan Jaksa di Kejati Jateng Peras Kliennya Rp 10 Miliar Ancam Ditetapkan Tersangka
Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.
Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Kamaruddin Beberkan Jaksa di Kejati Jateng Peras Kliennya Rp 10 Miliar Ancam Ditetapkan Tersangka yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.
TRIBUN-MEDAN.com – Pengacara Keluarga Yosua Hutabarat Kamaruddin Simanjuntak mengadukan koordinator penyidik pidana khusus Kejati Jateng ke KPK.
Kamaruddin melapor sebagai kuasa hukum Agus Hartono pengusaha asal Semarang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi.
Kamaruddin melaporkan penyidik Pidsus Kejatoi Jateng dengan dugaan percobaan pemerasan kliennya sebesar Rp10 miliar.
“Surat pengaduan per tanggal 9 Desember 2022 resmi kami layangkan ke KPK. Ini karena penanganan di Jamwas Kejagung sudah sebulan, namun belum ada keputusan,” kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan aduan ke KPK dilakukan karena melihat perkembangan pemeriksaan perkara dugaan percobaan pemerasan yang dialami kliennya tidak jelas dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan menutup diri.
Tak hanya Kejagung, menurut Kamaruddin, pihak Kejati Jawa Tengah juga selalu bungkam dan menghindar dalam memberi penjelasan kepada awak media.
Karenanya, Kamaruddin meminta KPK turut melakukan penanganan atau mengambil alih, agar dalam mengambil keputusan tidak terganggu tendensi apapun.
“KPK di pihak yang netral sehingga tepat jika masuk dalam penanganan perkara percobaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa nakal di Kejati Jawa Tengah,” bebernya.
Baca juga: Raffi Ahmad Kaget Lihat Roro Fitria Pakai Baju dan Tas Bertabur Berlian, Sempat Ragukan Keasliannya
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Sumut Hadiri Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham
Jadi Tersangka Karena Tak Penuhi Permintaan Rp 19 Miliar
Dalam aduannya, Kamaruddin mengungkapkan, kliennya awalnya diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian kredit sejumlah bank ke beberapa perusahaan.
Kemudian terbit 2 surat perintah penyidikan yaitu Print-07/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Mandiri (persero) tbk.
Dan, Print-09/M.3/Fd.2/06/2022, atas dugaan tindak pidana korupsi atas pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
“Pada 20 Juli 2022, Agus Hartono diperiksa sebagai saksi dan diminta menghadap ke jaksa Putri Ayu Wulandari dan menyampaikan jika tidak ingin jadi tersangka agar memberikan uang Rp 5 miliar per SPDP. Karena ada 2 SPDP, maka totalnya Rp 10 miliar,” ungkap Kamaruddin.
Namun karena tidak memenuhi permintaan uang tersebut, Agus Hartono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk dua perkara berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2022.