Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Kamaruddin Simanjuntak Tak Puas pada Polri Jumlah Tersangka pada Kasus Ferdy Sambo Sangat Sedikit


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Kamaruddin Simanjuntak Tak Puas pada Polri Jumlah Tersangka pada Kasus Ferdy Sambo Sangat Sedikit yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum almarhum  Brigadir J, tak puas pada pemeriksaan Polri di kasus polisi tembak polisi.

Dia menilai, Polri sangat ‘pelit’ dalam menetapkan tersangka.

Sebab, dari sekitar 100 anggota Polri yang diperiksa, hanya tiga orang yang jadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR.

Dua tersangka lain berasal dari warga sipil yakni Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo) dan Kuat Maruf (ART).

Menurut Kamaruddin, hal ini menimbulkan tanda tanya besar sehingga harus diusut tuntas.

Menurutnya, belum semua yang terlibat dikenai status tersangka dari hampir 100 orang anggota Polri yang diperiksa.

“Yang jadi tersangka ini kan, pertama lima. Kemudian tersangka obstruction of justice kalau tidak salah tujuh, harusnya lebih banyak lagi, dan menurut informasi yang saya dengar itu ada sekitar 35, 36 orang,” kata Kamaruddin.

Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum dan harusnya dikenai beberapa pasal.

Baca juga: Naikkan Laporan Palsu Pelecehan Putri Candrawathi ke Penyidikan, AKBP Jerry Raymond Siagian Dipecat

“Maka harusnya mereka juga dijerat dengan pasal 221, 223, sama pasal 88. Pasal 88 itu permufakatan jahat kemudian pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang menyebar hoaks atau menyebar informasi bohong, juga melanggar UU ITE,” tutup Kamaruddin.

Sementara itu, Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo, meluruskan opini yang berkembang di masyarakat bahwa kliennya sadis.

Menurut Arman, saat eksekusi almarhum Brigadir J, Ferdy Sambo tak ikut menembak.

Bahkan, Arman mengatakan laporan Komnas HAM salah, yang menyatakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Lampung, Aipda Rudy Tak Terima Istrinya Dipermalukan di Group WhatsApp

Menurut Arman, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, terlihat jelas bahwa kedua kliennya tak melakukan penembakan.

Keterangan tersangka dan alat bukti yang ada juga tidak menyebut Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.