Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Kini Jadi Kuasa Hukum Kasus Menghebohkan di Balikpapan


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Kini Jadi Kuasa Hukum Kasus Menghebohkan di Balikpapan yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kuasa Hukum Brigadir Joshua Hutabarat, yakni Kamaruddin Simanjuntak kini berada di Balikpapan.

Dia menjadi kuasa hukum dari kasus tembakan peringatan yang dilakukan oleh pengusaha properti Griya Permata Asri pada pertengahan Januari 2023 lalu.

Terdakwa yakni Muraker Lumban Gaol, kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (2/3/2023) dalam agenda pembacaan surat keberatan atau eksepsi.

Kamaruddin mengatakan, dalam eksepsi tersebut pihaknya keberatan terhadap penerapan Pasal 211 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat.

Baca juga: Pria Paruh Baya yang Melompat ke Laut di Balikpapan Belum Ketemu, Diduga Melompat karena Depresi

Sebab, pasal tersebut tidak ada saat tahap penyidikan, melainkan Pasal 335 KUHP.

“Saat penyidikan itu hanya Pasal 335 KUH Pidana, tidak pernah dimintai keterangan terkait Pasal 211 KUH Pidana,” tutur Kamaruddin, di hadapan awak media, Kamis.

Selain itu, ia juga memaparkan bahwa ada beberapa hal yang membuat pihaknya keberatan yakni surat dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya.

Menurut pemahamannya disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

“Dalam dakwaan tidak menguraikan tentang kapan perbuatan itu dilakukan, di mana perbuatan dilakukan dan bagaimana,” ujar dia.

Kamaruddin juga mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) tidak disertakan surat keterangan penugasan oleh para pejabat pemerintah, BPN, dan Kejaksaan serta melakukan tinjauan ke lahan yang menjadi awal permasalahan kliennya melepaskan tembakan peringatan.

“Saat meninjau lapangan, pemerintah, jaksa dan polisi tidak menunjukkan surat penugasannya oleh siapa? Kalau itu dari Kepala BPN, kalau dari Kejaksaan harus ada surat dari Kepala Kejaksaan. Tetapi, mereka tidak tahu dan tidak ada, masa pejabat seperti itu,” ungkapnya.

Soal penggunaan senjata api (senpi) juga menjadi keberatan Kamaruddin.

Menurutnya kliennya terpaksa membela diri dengan mengeluarkan tembakan peringatan.

Baca juga: Ada Perda Wajib Punya Garasi, Warga Perumahan di Solo Ini Inisiatif Bikin Tempat Parkir Mobil

Bahkan senpi yang digunakan kliennya adalah legal alias memiliki izin dari Mabes Polri.

“Kalau senjata itu tidak bisa digunakan untuk bela diri, untuk apa Mabes Polri memberikan izin senjata itu dan itu berlaku 5 tahun. Saat itu, klien saya merasa terancam, bahkan dia pernah di-golok kok, sudah pernah robek punggungnya,” ujar Kamaruddin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa menanggapi santai keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Muraker.

Ali mengklaim, JPU sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Soal keberatan yang disampaikan kuasa hukum Muraker. Nanti kami akan memberi jawaban secara tertulis pada Kamis (9/3/2023) mendatang,” kata Ali selepas sidang.

Dirinya juga membantah tudingan dari kuasa hukum Muraker, soal surat dakwaan disusun dengan tidak cermat.

Menurutnya, penyusunan surat dakwaan sudah cermat, tepat dan sesuai aturan. Sehingga sudah layak untuk masuk tahap persidangan.