Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Reaksi Kamaruddin Polri Tetapkan Bharada E Jadi tersangka Meski Terlambat Patut Diapresiasi


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Reaksi Kamaruddin Polri Tetapkan Bharada E Jadi tersangka Meski Terlambat Patut Diapresiasi yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUN-VIDEO.COM – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menanggapi soal penetapan tersangka atas pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan meski terlambat, penyidik Polri perlu diapresiasi.

Diketahui tim khusus Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu.

“Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apresiasi,” kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian pada Rabu (3/8).

Kamaruddin mengatakan sikap dan tindakan penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka perlu di apresiasi.

Ia mengatakan, seharusnya Bharada E sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama insiden.

Baca: Ferdy Sambo Sampaikan Bela Sungkawa atas Meninggalnya Brigadir J: Semoga Keluarga Diberikan Kekuatan

Baca: Irjen Ferdy Sambo Ucap Maaf saat Datangi Bareskrim Polri, Mintakan Doa untuk Kematian Brigadir J

Kamaruddin pun meyakini akan ada tersangka lain yang menyusul Bharada E di rutan Mabes Polri.

Hal ini karena pasal yang disangkakan terhadap Bharada E.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

“Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).

Andi mengatakan setelah penetapan, Bharada E akan langsung dibawa ke rutan Mabes Polri.

Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.

Tim penyidik juga akan memeriksa 13 orang saksi tambahan terkait kematian Brigadir J.

Diketahui, pada Kamis (4/8), Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi.

(Tribun-Video.com/TribunJambi.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Bharada E Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Meski Terlambat Patut Diapresiasi

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Jambi