Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Badan Arbitrase Nasional Indonesia Optimistis Gugatan PT MMI Bakal Ditolak PN Jaksel


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Badan Arbitrase Nasional Indonesia Optimistis Gugatan PT MMI Bakal Ditolak PN Jaksel yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA,COM, PASAR MINGGU – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) optimistis gugatan yang dilayangkan PT MMI bakal ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, PT MMI menggugat BANI dan PT BKUM ke PN Jaksel dengan gugatan meminta agar putusan BANI yang memenangkan PT BKUM dibatalkan. 

Kuasa hukum BANI, Kamil Zacky Permandha menyatakan pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan itu. Ia berharap majelis hakim PN Jaksel dapat mengambil putusan secara profesional. 

“Kalau dari kami, kemungkinan permohonan pembatalan ini diterima hakim sangat kecil,” ujar Kamil dalam keterangannya, dikutip Selasa (25/7/2023).

Optimisme Kamil didasari proses arbitrase untuk perkara nomor 45101/XII/ARBBANI/2022. Selama proses arbitrase, Kamil menyebut majelis arbiter telah mempertimbangkan semua bukti dari pemohon dan termohon.

Keterangan dari saksi ahli yang diajukan pemohon dan termohon juga menjadi pertimbangan majelis arbiter. Hasilnya sesuai putusan yang didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor register 11/ARB/HKM/2023 pada 29 Mei 2023. 

Baca juga: BREAKING NEWS: PDIP Pecat Cinta Mega dari Anggota DPRD Imbas Main Game Diduga Judi Slot saat Rapat

“Segala hal mengenai permasalahan hukumnya sudah selesai dalam proses di BANI. Bukti-bukti yang diajukan pemohon tidak kuat,” ujar Kamil. 

Kamil menerangkan, ada tiga hal yang memungkinkan putusan BANI dibatalkan sesuai pasal 70 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Altenatif Penyelesaian Sengketa. 

Ketentuannya adalah, surat atau dokumen dalam proses arbitrase terbukti atau dinyatakan palsu; ada dokumen yang disembunyikan selama proses arbitrase, padahal dokumen itu menentukan proses dan hasil arbitrase; serta ada tipu muslihat salah satu pihak dan tipu muslihat itu berdampak pada hasil keputusan majelis arbiter. 

“Kami menyakini, ketiga hal itu tidak ada dalam perkara ini,” katanya.

Selanjutnya, pada pasal 11 ayat (2) UU 30/1999 ditegaskan, pengadilan negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam penyelesaian suatu sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitrase, kecuali dalam hal tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang ini. 

“Kami berpegang pada ketentuan-ketentuan ini. Kalau permohonan keluar dari ketentuan ini, sangat kecil kemungkinan permohonan diterima hakim,” terangnya. 

Diketahui, perkara Nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 merupakan gugatan terhadap para pemegang saham PT KSM.

Berdasarkan penetapan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PT KSM dinyatakan pailit. Kondisi itu membuat KSM tidak mampu melunasi kewajiban kepada kreditur. 

Sehingga, kurator mencari jalan keluar dengan mencari pihak ketiga yang bisa menjalankan usaha KSM. Tujuannya, melunasi berbagai utang dan kewajiban KSM kepada negara dan atau para kreditur. Kurator menunjuk PT BKUM.

Setelah penunjukkan itu, BKUM dan pemegang saham KSM membuat kesepakatan. Belakangan, ada pelanggaran kesepakatan itu sehingga terjadi gugatan ke BANI. 

“Dalam perjanjian para pihak di perkara nomor 45101/XII/ARB-BANI/2022 ada kesepakatan menjadikan BANI sebagai sarana penyelesaian sengketa. Para pihak telah menggunakan mekanisme itu,” tukasnya.