Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Bharada E Jadi Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Seharusnya Dijadikan Sejak Awal Penembakan


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Bharada E Jadi Tersangka Kamaruddin Simanjuntak Seharusnya Dijadikan Sejak Awal Penembakan yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

Laporan Wartawan Tribun Jambi Aryo Tondang 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J angkat bicara terkait penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Ia menilai meski terlambat, penetapan satu orang tersangka dalam kasus ini patut diapresiasi.

“Puji Tuhan Elohim, sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi,” kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, Rabu (3/7/2022), sekitar pukul 23:54 WIB.

Ia mengatakan, seharusnya Bharada E seharusnya sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama, yakni 7 Juli 2022.

“Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil autopsi yang kedua,” sambung Kamaradddin via pesan singkat WhatsApp.

Baca juga: Bukan Membela Diri, Bharada E Disangkakan Pasal Dugaan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J

atanya, dalam kasus ini, satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP. Namun, kata dia, pasal yang benar Seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. “Sesuai pasal yang kami laporkan.”

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Brigjen Andi Rian mengungkapkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.  

“Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga kami rasa sudah cukup. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka,” kata Brigjen Andi Rian, Rabu (3/8/2022).

 Dia mengatakan Bharada E kini berada di Mabes Polri, dan akan segera ditahan. 

Berdasarkan keterangannya, pada kasus ini Bharada E bukan membela diri.

Pada hari ini ada 13 orang saksi tambahan yang diperiksa terkait meninggalnya anggota Polri asal Sungai Bahar yang bernama lengkap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu. 

Baca juga: Mahfud MD Geleng-geleng Lihat Hasil Visum, Ayah Brigadir Yosua Temui Menkopolhukam

Informasi yang dihimpun, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kadiv Propam Nonaktif, akan diperiksa oleh tim khusus untuk diminta keterangannya secara resmi, pada Kamis (4/8/2022).

“Kapasitasnya sebagai saksi. Sampai sekarang masih sebagai saksi ya,” ungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Mabes Polri, pada acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (3/8/2022) malam.