Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Bharada E Jadi Tersangka Pengacara Brigadir J Meski Terlambat Penyidik Patut Diapresiasi


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Bharada E Jadi Tersangka Pengacara Brigadir J Meski Terlambat Penyidik Patut Diapresiasi yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

KOMPAs.com – Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengapresiasi keputusan kepolisian yang menetapkan Bharada  Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.

“Puji Tuhan Elohim, sekali pun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi,” kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi via pesan WhatsApp, Rabu (3/8/2022) malam.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ditahan

Ia mengatakan, Bharada E seharusnya sudah wajib menjadi tersangka dari hari pertama kasus dugaan baku tembak tersebut, yakni 8 Juli 2022.

Baca juga: Polri: Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan Bela Diri

Kamaruddin pun yakin bahwa pihak kepolisian akan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Baca juga: Website Kejari Garut Diretas, Tampilkan Informasi Kasus Brigadir J dan Satgas Merah Putih Polri

“Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil otopsi yang kedua,” ujar Kamaruddin.

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Andi menyebutkan, Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Bharada E Tersangka, Kamaruddin Simanjuntak: Meski Terlambat Patut Diapresiasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.