Harian foormusique.biz

foormusique.biz: Bharada E Jadi Tersangka


Untung99 menawarkan beragam permainan yang menarik, termasuk slot online, poker, roulette, blackjack, dan taruhan olahraga langsung. Dengan koleksi permainan yang lengkap dan terus diperbarui, pemain memiliki banyak pilihan untuk menjaga kegembiraan mereka. Selain itu, Untung99 juga menyediakan bonus dan promosi menarik yang meningkatkan peluang kemenangan dan memberikan nilai tambah kepada pemain.

Berikut adalah artikel atau berita tentang Harian foormusique.biz dengan judul foormusique.biz: Bharada E Jadi Tersangka yang telah tayang di foormusique.biz terimakasih telah menyimak. Bila ada masukan atau komplain mengenai artikel berikut silahkan hubungi email kami di [email protected], Terimakasih.

TRIBUNNEWS.COM – Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan penetapan Bharada E sebagai tersangka akan diikuti adanya tersangka lain.

Menurutnya hal ini berdasarkan pasal yang disangkakan terhadap Bharada E oleh Bareskrim Polri yaitu pasal 55 juncto 56 KUHP.

“Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 juncto 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnya dan hasil autopsi kedua,” tuturnya ketika dihubungi Tribunnews, Kamis (4/8/2022).

Di sisi lain, Kamaruddin pun mengapresiasi pihak Polri yang telah menetapkan adanya tersangka.

“Sesungguhnya, dari hari pertama tanggal 8 Juli 2022, Bharada E seharusnya sudah wajib tersangka,” katanya.

Baca juga: Soal Pernyataan Ferdy Sambo, Pakar Ekspresi: Orang Kalau Bener-bener Sedih, Minta Maafnya itu Beda

Namun, ia mengoreksi atas pasal yang disangkakan kepada Bharada E yakni pasal 338 KUHP karena tidak sesuai dengan pasal yang pihaknya laporkan sebelumnya.

“Satu pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 351 KUHP ayat 3 juncto pasal 55 KUHP juncto pasal 56 KUHP.”

“Sesuai pasal yang kami laporkan,” ujarnya.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022). Dirinya menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J. (YouTubr Kompas TV)

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penetapan ini disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Brigjen Andi menjelaskan penetapan ini berdasarkan pemeriksaan terhadap 42 saksi yang terdiri dari beberapa pihak seperti ahli forensik hingga keluarga Brigadir J.

Baca juga: Jenderal Bintang 1 Pimpin Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J di Bareskrim

Menurut keterangannya, pihak keluarga Brigadir J yang diperiksa sebagai saksi sejumlah 11 orang.

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik.”

“Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan,” katanya.